SMAN 2 CIBEBER

Info JALUR ZONASI

Seleksi jalur zonasi
Zonasi berbasis jarak dengan ketentuan:

        1. Verifikasi dokumen persyaratan;
        2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
        3. Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke satuan pendidikan yang Penetapan Sistemnya ditentukan oleh Sekolah;
        4. Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
        5. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
        6. Verifikasi dokumen bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau anak berkebutuhan khusus;

a) Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
b) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak hingga batas kuota 20% dengan calon peserta didik berkebutuhan khusus;